Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited. Dikatakan, langkah hukum akan diambil perusahaan, sehubungan potensi kerugian dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik oleh perusahaan investasi asal Singapura itu.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Mall Supermal Karawaci, Eddy Halim, pasca putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited, Kamis (13/1/2022).
“Internal kami sedang mengkaji kerugian-kerugian yang kami alami dari upaya hukum illegal dengan itikad tidak baik tersebut. Kami akan menggunakan segala hak kami apabila diperlukan,” kata Eddy Halim dalam pernyataan resmi, Selasa (18/1/2022).
Dijelaskanya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Investment Opportunities lantaran tidak memenuhi syarat persidangan PKPU.
Investment Opportunities V Pte. Limited secara majoritas dimiliki oleh Ares Management Corporation yang merupakan perusahaan asing yang terdaftar dalam bursa efek Amerika (NYSE). Perusahaan itu mengelola aset sebesar USD 295 billion atau setara dengan Rp 4.200 triliun. Dimana sebagian kecil dimiliki oleh SSG Capital Holdings.
Di Indonesia, Ares/Ares SSG juga memiliki investasi atas 39.928% kepemilikan saham di PT Graha Layar Prima Tbk yang dikenal sebagai CVG cinema melalui SSG Capital Partners IV. LP. – CP4 Hold Co 1 Limited – CP4 Hold Co 2 Limited – Coree Capital Limited. Ares/Ares SSG memiliki Investment Opportunities V Pte. Limited melalui CP5 Hold Co 2 Limited.
Pengajuan permohonan PKPU dilakukan oleh Jason Jacob Tabalujan selaku direktur Investment Opportunities V Pte. Limited. Ia juga menjabat sebagai Direktur PT Graha Layar Prima Tbk bersama Tobias Ernest Chun Damek yang merupakan pejabat di Ares/ Ares SSG. Tobias Ernest Chun Damek tercatat sebagai Direktur PT Graha Layar Prima Tbk.
Kembali soal PKPU, Eddy Halim mengatakan sikap Investment Opportunities V. Pte. Limited sebagai tindakan hukum yang salah dan tidak menghormati perjanjian yang telah disepakati.
“Sehingga itu merupakan tindakan ilegal dimana semestinya menyelesaikan sengketa melalui arbitrase Singapura. Tidak melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Eddy Halim mengaku heran dengan sikap Investment Opportunities V. Pte. Limited, lantaran perusahaan itu diyakini sudah mengetahui bahwa upaya hukum yang diambil adalah salah/ illegal. “Karena mereka mengunakan konsultan hukum ternama yaitu Linklaters Singapura untuk dokumen perjanjian yang telah ditanda tangani. Sangat tidak memungkinkan jika konsultan hukum sekelas Linklaters tidak menguasai perjanjian yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.
Pada dasarnya, imbuh Eddy Halim, setiap perjanjian telah mengatur tata cara penyelesaian sengketa apapun, dimana dalam hal ini penyelesaian sengketa telah diatur melalui proses Arbitrase Singapura.
Eddy Halim kembali menyoroti sikap Ares Management Corporation selaku pemilik mayoritas Investment Opportunities V Pte. Limited yang dinilai sangat tidak wajar. Yakni dengan membiarkan tindakan yang diambil salah satu anak perusahaannya. Apalagi, Investment Opportunities V Pte. Limited beroperasi dan bertindak dengan bendera Ares. “Sehingga yang patut ditanyakan ialah, apakah tindakan-tindakan seperti ini merupakan sesuatu hal yang wajar untuk Ares Management Corporation?” ungkap Eddy Halim.
Sesuai data persidangan, selain Investment Opportunities V Pte. Limited, ada pihak lain yang turut menggugat PKPU, yakni Tor Investment. Tor Investment merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Investment Opportunities V. Pte. Limited mengajukan permohonan PKPU tersebut
下一篇:Terkuak! Usai Bunuh Icha, Eks Pendeta Muda Rudolf Tobing Pakai Uang Korban untuk Main Trading Binomo
相关文章:
- Polisi Kantongi Identitas Penusuk Pengemudi Ojol di Tanah Abang, Lagi Diburu
- Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- 2025年韩国艺术大学排名榜
- Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
相关推荐:
- Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya
- Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
- Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong
- PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- Sebut Ada Unsur Fitnah di Tuduhan Loyalis Anies Baswedan, Habib Kribo: Beginilah Orang
- Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
- 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit
- Daftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN
- Update COVID