20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
相关文章:
- Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
- Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
- Plt Gubernur DKI Diminta Fokus pada Kepentingan Umum
- Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
- Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?
- Teken Kerja Sama, Airbnb dan IHSA Angkat Potensi Wisata Tersembunyi Indonesia
- Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week
- Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
相关推荐:
- 5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
- Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
- Saham Perusahaan Pemasok Apple di China Turun Usai Ancaman Tarif Trump
- Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
- Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- Istilah 'Fufufu' Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
- Resmi Gantikan Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom, Ini Profil Angga Raka Prabowo
- FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week
- TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI
- Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
- PLN Siagakan 43.493 Personel dan 17.633 Posko Jaga Pasokan Listrik Selama Iduladha 1446 H
- Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya
- 7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- Ke Mana Perginya Bangkai Pesawat yang Sudah Tidak Terpakai?