Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung atas kasus HW terdakawa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.
"Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar dalam keterang tertulisnya, Rabu (16/02/2022).
Baca Juga: Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
Nahar mengatakan Hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.
Mempertimbangkan Asas hukum Lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) kesampingkan hukum yang lama (lex prior) selanjutnya juga dapat mempertimbangkan ketentuan terbaru UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU 17 tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak disamping mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi. Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan Memori Banding JPU.
Nahar mengatakan penunjukkan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan Kembali dengan alasan bahwa Pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari Terdakwa. Dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020.
Tim KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan hakim yang menetapkan pelaksanaan restitusi kepada korban dan perawatan kepada 9 anak dari 8 anak korban dari total 13 anak korban yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mendorong upaya banding.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Besaran restitusi yang dibayarkan kepada 13 korban korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan itu secara keseluruhan Rp331,52 juta. Besaran ganti rugi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp9,87 juta hingga Rp85,83 juta untuk 12 anak para korban.
Terkait dengan keputusan restitusi dibebankan kepada KemenPPPA itu, majelis hakim menjelaskan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.
Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana mati tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.
下一篇:Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
相关文章:
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
相关推荐:
- Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- 2025年建筑学专业qs世界排名
- Transjabodetabek Blok M
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Jelang HUT PDIP ke
- PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- TKN Fanta Rayakan Kemenangan Prabowo
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- 6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
- Survei Ungkap Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Rendah