Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
相关文章
Penggila Kopi Wajib Simak, Ini 5 Bahaya Minum Kopi Setiap Hari
Daftar Isi Bahaya minum kopi setiap hari2025-06-03Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
Warta Ekonomi, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno mengatakan p2025-06-03Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus
Daftar Isi Makanan yang tidak boleh dikonsumsi bersamaan dengan s2025-06-03Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara
Warta Ekonomi, Jakarta - Warga kawasan Kali Pesanggrahan Sangabuana, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, M2025-06-03FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
Jakarta, CNN Indonesia-- Penduduk Desa Csomor, Hungaria bersama-sama membangun mi2025-06-03Terbaru, Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Daftar Isi Bebas Visa2025-06-03
最新评论