Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
Vasektomimemang jadi salah satu alat kontrasepsijangka panjang paling efektif dalam mencegah kehamilan. Tapi, bagaimana Islammemandang vasektomi?
Vasektomi baru saja diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) keluarga prasejahtera.
Usulan itu muncul atas temuannya di lapangan yang memperlihatkan banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak. Hal ini mengingatkan akan pentingnya program KB dalam setiap keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Dengan cara tersebut, sperma tak bisa keluar saat ejakulasi hingga kehamilan pun tidak akan terjadi karena tak adanya pembuahan.
Dalam Islam, hukum vasektomi sendiri masih menjadi perdebatan. Salah satu yang jadi permasalahan adalah sifat permanen dari vasektomi.
Vasektomi memang dikenal sebagai alat kontrasepsi yang bersifat permanen.
Mengembalikan kondisi seperti semula usai prosedur dilakukan sebenarnya bisa-bisa saja. Namun, kemungkinan berhasilnya tergolong kecil dengan prosedur yang amat rumit dan memakan biaya.
Mengutip NU Online, pada dasarnya Islam sendiri melarang tindakan permanen yang menghentikan kemampuan seseorang untuk memiliki anak, termasuk vasektomi dan tubektomi.
"Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, 'Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.
Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, 'Tidak boleh'." (Ar-Ramli, kitab Nihayatul Muhtaj)
![]() |
Pendapat serupa juga dikemukakan ulama lainnya, Syekh Ibrahim Al-Bajuri. Dalam kitabnya, ia menyebut bahwa hara hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.
Namun, hukumnya menjadi makruh jika hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo waktu tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan metode vasektomi sejak 1979 silam.
Namun, pada tahun 2009, dokter spesialis dan BKKBN melakukan kajian ulang terkait vasektomi.
Dalam hasil keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, pembahasan tentang vasektomi pun muncul.
Lihat Juga :![]() |
Vasektomi tetap diharamkan dalam Islam, namun dengan beberapa pengecualian. Artinya, kondisi tertentu membuat vasektomi jadi boleh untuk dilakukan.
Berikut beberapa syarat yang memperbolehkan vasektomi:
- tidak menyebabkan kemandulan permanen,
- ada jaminan vas deferens berfungsi kembali,
- tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
下一篇:Saran Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check In
相关文章:
- Pemerintah
- Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar
- Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- Minum Air Jahe Bisa Berdampak Buruk pada 5 Kelompok Orang Ini
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS
- Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
- Awas, Dokter Ingatkan Bahaya Penggunaan Antibiotik yang Tidak Tepat
- Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
相关推荐:
- 10 Jenis Ciuman Favorit Pria, Kamu Suka yang Mana?
- Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- Dinas LH DKI Buru Truk Sedot Tinja Buang Pup di Cawang, Izin Usaha Pelaku Terancam Dicabut
- Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
- Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?
- Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
- HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- Kapan Sebaiknya Minum Kopi Hitam Tanpa Gula?
- Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
- Thailand Kian Manjakan Turis, Imigrasi Kini Pakai Sistem ETA Canggih
- 8 Destinasi Wisata Masa Depan di Planet Mars, Ada Bukit Pasir Hantu
- FOTO: Belajar Bikin Taman Rekreasi di Fun Asia Expo 2024
- Viral Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Kenali Tanda Awal Kehamilan
- PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp1.924.000 per Gram, Buyback Ikut Merosot
- Dolar AS Loyo, Rupiah Tipis Naik! Trump Digoyang Tarif, Pasar Cemas Data Ketenagakerjaan
- Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Tegaskan Komitmen terhadap Danantara Indonesia
- 7 Cara Bikin Olahraga Jadi Menyenangkan, Anti Capek
- Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!