Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
时间:2025-06-15 10:58:52 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
- 1
- 2
- »
上一篇: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
下一篇: 5 Laporan Penipuan PO iPhone Si Kembar Diterima Kepolisian, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
猜你喜欢
- Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Sejarah Kerupuk di Nusantara, Dibuktikan dalam Naskah Kuno
- Cara Install WA GB Versi Terbaru
- Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
- Strategy Diam
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung