Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Halaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Harga Emas Naik Lagi, Didorong Melemahnya Dolar hingga Data Ekonomi AS
- Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 2025
- Mobil Listrik Sepanjang Januari
- Pidato di HUT Demokrat, AHY Diteriaki Makin Manis Tanpa Anies
- Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- Viral Tiket Curug Nangka Bogor Jadi Rp54 Ribu, Ini Alasannya
- Cara Aman Minum Kopi Pahit untuk Penderita Asam Lambung
- Cara Aman Minum Kopi Pahit untuk Penderita Asam Lambung